Selasa, 13 Desember 2016

tugas teknik lingkungan & amdal tentang limbah

Definisi limbah

Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).

Jenis-jenis Limbah
Berdasarkan karakteristiknya, limbah dapat digolongkan menjadi 4 macam, yaitu :
1. Limbah cair
2. Limbah padat
3. Limbah gas dan partikel
4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
1) Limbah cair
Limbah cair bersumber dari pabrik yang biasanya banyak menggunakan air dalam sistem prosesnya. Di samping itu ada pula bahan baku mengandung air sehingga dalam proses pengolahannya air harus dibuang. Air terikut dalam proses pengolahan kemudian dibuang misalnya ketika dipergunakan untuk pencuci suatu bahan sebelum diproses lanjut. Air ditambah bahan kimia tertentu kemudian diproses dan setelah itu dibuang. Semua jenis perlakuan ini mengakibatkan buangan air.
2 Limbah padat
Limbah padat berasal dari kegiatan industri dan domestik. Limbah domestik pada umumnya berbentuk limbah padat rumah tangga, limbah padat kegiatan perdagangan, perkantoran, peternakan, pertanian serta dari tempat-tempat umum. Jenis-jenis limbah padat: kertas, kayu, kain, karet/kulit tiruan, plastik, metal, gelas/kaca, organik, bakteri, kulit telur, dll
3 Limbah gas dan partikel
Polusi udara adalah tercemarnya udara oleh berberapa partikulat zat (limbah) yang mengandung partikel (asap dan jelaga), hidrokarbon, sulfur dioksida, nitrogen oksida, ozon (asap kabut fotokimiawi), karbon monoksida dan timah.  Udara adalah media pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik keluar bersamaan dengan udara.
4 Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatanmanusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.

1. Pengolahan Limbah tanpa Didaur Ulang
Pengolahan limbah tanpa didaur ulang dapat dilakukan dengan cara:
  • membakar sampah di tempat pembuangan sampah (sandfill);
  • membuang sampah dalam lubang dan menimbunnya dengan tanah (landfill);
  • mengolah botol plastik bekas kemasan air minum menjadi hiasan atau mainan anak-anak;
  • memanfaatkan daun, bunga, dan ranting kering sebagai hiasan atau suvenir;
  • memanfaatkan kotoran hewan sebagai pupuk tanaman;
  • memanfaatkan limbah bulu ayam sebagai alat rumah tangga;
  • mengolah kaleng bekas menjadi peralatan rumah tangga;
  • mengolah ban bekas menjadi kursi, sandal, atau sepatu.
2. Pengolahan Limbah dengan Cara Didaur Ulang
Pengolahan limbah dengan cara didaur ulang dapat dilakukan pada sampah atau limbah organik ataupun anorganik.
Contoh sampah atau limbah anorganik dan organik yang dapat didaur ulang, antara lain
  • plastik bekas didaur ulang menjadi alat-alat rumah tangga, misalnya ember, atau mainan anak-anak;
  • kertas bekas didaur ulang menjadi kertas daur ulang, sampul buku, kotak surat, bingkai foto, atau kotak pensil;
  • serbuk gergaji kayu didaur ulang menjadi tripleks atau multi- pleks untuk membuat lemari pakaian, rak buku, atau meja;
  • sisa-sisa tumbuhan atau hewan diolah menjadi kompos

Dampak Terhadap Lingkungan

Rembesan cairan limbah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan hilang, hal ini mengakibatkan perubahan ekosistem perairan biologis. Dekomposisi sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas cair organik, seperti metana. Selain kurang bau gurih, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.

Dampak terhadap Kesehatan

Lokasi dan pengelolaan sampah yang tidak memadai pembuangan sampah yang tidak terkontrol cocok untuk beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menularkan penyakit. Potensi bahaya kesehatan yang dapat timbul adalah sebagai berikut :
  • Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari pengelolaan limbah yang tidak tepat dapat dicampur dengan air.
  • Dengue (demam berdarah) juga dapat meningkatkan pesat di bidang pengelolaan sampah tidak memadai.
  • Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).
Undang-Undang dan Peraturan terkait Pengelolaan Sampah dan Limbah
Beberapa peraturan dan undang-undang di Indonesia yang terkait dengan pengelolaan limbah antara lain :

Undang-Undang Nomor36Tahun2009 tentangKesehatan pada Pasal 163 tentang Kesehatan Lingkungan : Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 : Setiap orang dilarang:
§  melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
§  memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang­undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
§  memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
§  memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
§   membuang limbah ke media lingkungan hidup;
§  membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
§  melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
§  melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
§  menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/ atau
§   memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi,
§  merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Pada pasal 88 : Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Sedangkan pada Pasal  58 : Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 22 tentang Pengelolaan, Penanganan Sampah:
1.      Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah.
2.      Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
3.      Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempatpemrosesan akhir.
4.      Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah.
5.      Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Keputusan menteri kesehatan Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang PersyaratanKesehatan Lingkungan Rumah Sakit: Bahwa Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempatberkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan;
Sedangkan beberapa peraturan ataukesepakatan internasional yang terkait dengan pengelolaan limbah sebagai berikut (WHO, 2005):
§  The Basel Convention, Konvensi ini membahas tentang pergerakan limbah berbahya lintas negara. Hanya limbah berbahaya resmi yang dapat diekspor dari negara yang tidak memiliki fasilitas atau keahlian untuk memusnahkan limbah tertentu secara aman ke negara lain
§  The “populler pays” Principle, merupakan prinsip pencemar yang membayar, dimana semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab untuk menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan di dalam pembuangan limbah yang mereka hasilkan.
§  The “precautionary” principle, merupakan sebuah prinsip pencegahan, dimana prinsip kunci yang mengatur masalah perlindungan kesehatan dan keselamatan.
§  The “duty of care” principle, merupakan prinsip yang menetapkan bahwa siapa saja yang menangani atau mengelola zat berbahaya atau peralatan yang terkait dengannya, secara etik bertanggung jawab untuk menerapkan kewaspadaan tinggi di dalam menjalankantugasnya.

Pengelolaan Limbah Medis
§  The ”proximity” principle, sebuah prinsip kedekatan, dimana penanganananpembuangan limbah berbahaya sebaiknya dilakukan di lokasi yang sedekat mungkin dengan sumbernya untuk meminimalkan risiko yang mungkin ada dalam pemindahannya. Semua penduduk harus mendaur ulang atau membuang limbah yang dihasilkan di dalam area lahan milik mereka.




DAFTAR PUSTAKA:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar