Definisi limbah
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari
suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana
masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada
sampah, ada air kakus (black water), dan ada air
buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Jenis-jenis
Limbah
Berdasarkan karakteristiknya, limbah dapat digolongkan menjadi 4
macam, yaitu :
1.
Limbah cair
2. Limbah padat
3. Limbah gas dan partikel
4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
2. Limbah padat
3. Limbah gas dan partikel
4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
1) Limbah cair
Limbah
cair bersumber dari pabrik yang biasanya banyak menggunakan air dalam sistem
prosesnya. Di samping itu ada pula bahan baku mengandung air sehingga dalam
proses pengolahannya air harus dibuang. Air terikut dalam proses pengolahan
kemudian dibuang misalnya ketika dipergunakan untuk pencuci suatu bahan sebelum
diproses lanjut. Air ditambah bahan kimia tertentu kemudian diproses dan
setelah itu dibuang. Semua jenis perlakuan ini mengakibatkan buangan air.
2 Limbah padat
Limbah padat berasal dari kegiatan industri dan domestik. Limbah
domestik pada umumnya berbentuk limbah padat rumah tangga, limbah padat
kegiatan perdagangan, perkantoran, peternakan, pertanian serta dari
tempat-tempat umum. Jenis-jenis limbah padat: kertas, kayu, kain, karet/kulit
tiruan, plastik, metal, gelas/kaca, organik, bakteri, kulit telur, dll
3 Limbah gas dan partikel
Polusi udara adalah tercemarnya udara oleh berberapa partikulat
zat (limbah) yang mengandung partikel (asap dan jelaga), hidrokarbon, sulfur
dioksida, nitrogen oksida, ozon (asap kabut fotokimiawi), karbon monoksida dan
timah. Udara adalah media pencemar untuk
limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik keluar bersamaan dengan
udara.
4 Limbah B3 (Bahan Berbahaya
dan Beracun)
Suatu limbah digolongkan sebagai
limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan
konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan
lingkungan hidup atau membahayakan kesehatanmanusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya
dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan,
sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan
khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih
karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif,
beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji
dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.
1.
Pengolahan Limbah tanpa Didaur Ulang
Pengolahan
limbah tanpa didaur ulang dapat dilakukan dengan cara:
- membakar sampah di tempat pembuangan
sampah (sandfill);
- membuang sampah dalam lubang dan menimbunnya
dengan tanah (landfill);
- mengolah botol plastik bekas kemasan air
minum menjadi hiasan atau mainan anak-anak;
- memanfaatkan daun, bunga, dan ranting
kering sebagai hiasan atau suvenir;
- memanfaatkan kotoran hewan sebagai pupuk
tanaman;
- memanfaatkan limbah bulu ayam sebagai alat
rumah tangga;
- mengolah kaleng bekas menjadi peralatan
rumah tangga;
- mengolah ban bekas menjadi kursi, sandal, atau sepatu.
2.
Pengolahan Limbah dengan Cara Didaur Ulang
Pengolahan
limbah dengan cara didaur ulang dapat dilakukan pada sampah atau limbah organik
ataupun anorganik.
Contoh
sampah atau limbah anorganik dan organik yang dapat didaur ulang, antara lain
- plastik bekas didaur ulang menjadi
alat-alat rumah tangga, misalnya ember, atau mainan anak-anak;
- kertas bekas didaur ulang menjadi kertas
daur ulang, sampul buku, kotak surat, bingkai foto, atau kotak pensil;
- serbuk gergaji kayu didaur ulang menjadi
tripleks atau multi- pleks untuk membuat lemari pakaian, rak buku, atau
meja;
- sisa-sisa tumbuhan atau hewan diolah
menjadi kompos
Dampak Terhadap Lingkungan
Rembesan cairan limbah yang masuk ke dalam drainase atau sungai
akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga
beberapa spesies akan hilang, hal ini mengakibatkan perubahan ekosistem
perairan biologis. Dekomposisi sampah yang dibuang ke dalam air akan
menghasilkan asam organik dan gas cair organik, seperti metana. Selain kurang
bau gurih, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.
Dampak terhadap Kesehatan
Lokasi dan pengelolaan sampah yang tidak memadai pembuangan
sampah yang tidak terkontrol cocok untuk beberapa organisme dan menarik bagi
berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menularkan penyakit.
Potensi bahaya kesehatan yang dapat timbul adalah sebagai berikut :
- Penyakit
diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari
pengelolaan limbah yang tidak tepat dapat dicampur dengan air.
- Dengue
(demam berdarah) juga dapat meningkatkan pesat di bidang pengelolaan
sampah tidak memadai.
- Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).
Undang-Undang dan Peraturan
terkait Pengelolaan Sampah dan Limbah
Beberapa peraturan dan
undang-undang di Indonesia yang terkait dengan pengelolaan limbah antara lain :
Undang-Undang Nomor36Tahun2009 tentangKesehatan pada Pasal 163 tentang Kesehatan Lingkungan : Upaya kesehatan
lingkungan ditujukan untuk mewujudkan
kualitas lingkungan yang sehat, baik
fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang
mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 : Setiap orang dilarang:
§
melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
§
memasukkan B3 yang dilarang
menurut peraturan perundangundangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
§
memasukkan limbah yang berasal
dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
§
memasukkan limbah B3 ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
§
membuang limbah ke media
lingkungan hidup;
§
membuang B3 dan limbah B3 ke
media lingkungan hidup;
§
melepaskan produk rekayasa
genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan atau izin lingkungan;
§
melakukan pembukaan lahan
dengan cara membakar;
§
menyusun amdal tanpa memiliki
sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/ atau
§
memberikan informasi
palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi,
§
merusak informasi, atau
memberikan keterangan yang tidak benar.
Pada pasal 88 : Setiap orang yang
tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan
dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap
lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa
perlu pembuktian unsur kesalahan. Sedangkan pada Pasal 58 : Setiap orang
yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang,
mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 22 tentang Pengelolaan, Penanganan Sampah:
1. Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis,
jumlah, dan/atau sifat sampah.
2. Pengumpulan
dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara
atau tempat pengolahan sampah terpadu.
3. Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat
penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah
terpadu menuju ke tempatpemrosesan akhir.
4. Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah.
5. Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil
pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Keputusan menteri kesehatan
Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang PersyaratanKesehatan
Lingkungan Rumah Sakit: Bahwa Rumah Sakit sebagai
sarana pelayanan kesehatan, tempatberkumpulnya orang sakit maupun
orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta
memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan;
Sedangkan beberapa peraturan ataukesepakatan internasional yang terkait dengan pengelolaan limbah sebagai berikut (WHO, 2005):
§
The Basel Convention, Konvensi ini membahas tentang pergerakan limbah berbahya
lintas negara. Hanya limbah berbahaya resmi yang dapat
diekspor dari negara yang tidak memiliki fasilitas atau
keahlian untuk memusnahkan limbah tertentu secara aman ke negara lain
§
The “populler pays” Principle, merupakan prinsip pencemar yang membayar, dimana semua penghasil limbah secara
hukum dan finansial bertanggung jawab untuk menggunakan metode
yang aman dan ramah lingkungan di dalam pembuangan limbah yang mereka hasilkan.
§
The “precautionary” principle, merupakan sebuah prinsip
pencegahan, dimana prinsip kunci yang mengatur masalah
perlindungan kesehatan dan keselamatan.
§
The “duty of care” principle, merupakan prinsip yang menetapkan bahwa siapa saja yang menangani atau mengelola zat berbahaya
atau peralatan yang terkait dengannya, secara etik bertanggung jawab untuk menerapkan kewaspadaan tinggi di dalam menjalankantugasnya.
§
The ”proximity” principle, sebuah prinsip kedekatan, dimana penanganananpembuangan limbah berbahaya
sebaiknya dilakukan di lokasi yang sedekat mungkin dengan
sumbernya untuk meminimalkan risiko yang mungkin ada dalam
pemindahannya. Semua penduduk harus mendaur ulang atau membuang
limbah yang dihasilkan di dalam area lahan milik mereka.
DAFTAR PUSTAKA: